LPS Beri Nasabah BPR Rasa Aman

LPS Beri Nasabah BPR Rasa Aman

Jakarta–Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah semestinya memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang rajin menabung di bank. Pasalnya kehadiran lembaga ini sesuai peran dan fungsinya bertugas sebagai penjamin simpanan dan pelaksana resolusi bank. Sehingga ketika terjadi bank gagal, masyarakat tidak akan kehilangan uang yang mereka simpan di bank.

Adapun jenis simpanan yang dijamin LPS adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau/bentuk lainnya yang dipersamakan. Namun, tentu saja simpanan masyarakat itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa dijamin oleh LPS. Ada tiga syarat utama simpanan nasabah dapat dijamin LPS, syarat tersebut antara lain harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (kredit macet) dan suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Saat ini suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS adalah 7,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, dan 1,25% untuk simpanana dalam bentuk valas di bank umum. Sementara untuk simpanan di BPR, tingkat suku bunga penjaminannya adalah 10%.

Tugas LPS itu tentu tidak mudah, pasalnya LPS harus menjamin semua bank yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun lokal, besar maupun kecil, bank umum hingga BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang beroperasi di seluruh pelosok Indonesia. Menurut data September 2015 saja terdapat 1925 bank di seluruh Indonesia yang menjadi peserta penjaminan LPS. Terdiri dari 106 Bank Umum, 12 Bank Umum Syariah, 1645 BPR dan 162 BPRS.

Untuk BPR, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengakui hingga saat ini BPR menjadi terbanyak yang dilikuidasi oleh LPS karena populasinya yang paling besar dalam industri. Hingga saat ini total bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS per September 2015 berjumlah 65 bank. Dari jumlah tersebut, hanya 1 bank yang merupakan bank umum. Sisanya alias 64 diantara bank-bank gagal tersebut adalah BPR. Oleh karena itu BPR membutuhkan kehadiran LPS untuk memberi rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BPR.

“LPS menjamin DPK yang dihimpun oleh bank sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan, sepanjang syarat dipenuhi seandainya bank harus dicabut usahanya maka dia punya fungsi terhadap bank, dengan adanya LPS ini meningkatkan rasa percaya pada bank. Fungsi ke masyarakat tentunya memberi kepastian, memberi rasa aman,” kata Joko di Jakarta, belum lama ini.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan dalam Undang-Undang peranan LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan sesuai kewenangannya. Dengan dijaminnya simpanan masyarakat, masyarakat akan tenang dan perbankan stabil. Dalam menjalankan tugasnya, LPS juga bekerja sama dengan lembaga lainnya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS juga memungut premi penjaminan dari bank. Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program penjaminan simpanan. Setiap enam bulan, bank membayar premi sebesar 0,1% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan.

Per 30 September 2015, total aset LPS berjumlah Rp60,98 triliun, dimana sebagian besar asetnya disimpan dalam Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp59,20 triliun. Total ekuitas berjumlah Rp51,8 triliun. Total surplus dari operasi Rp9,96 triliun dimana sebagian besar berasal pendapatan premi Rp9,01 triliun dan hasil investasi Rp2,91 triliun. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News