Layani Finansial Faskes, Muamalat Jalin Mitra SCF BPJS Kesehatan

Layani Finansial Faskes, Muamalat Jalin Mitra SCF BPJS Kesehatan

Jakarta – Demi memperlancar arus finansial fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) siap menjalin sinergi dengan BPJS kesehatan dalam hal untuk fasilitas pembiayaan syariah program supply chain financing (SCF).

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ikatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Bank Muamalat yang diwakili oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana, Rabu (29/08). Turut hadir Direktur Bisnis Korporasi Bank Muamalat Indra Yurana Sugiarto dan Chief Risk Officer Bank Muamalat Avianto Istihardjo.

“Bank Muamalat adalah bank syariah pertama yang berkomitmen menerapkan SCF bagi faskes mitra BPJS Kesehatan. Saat ini sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” jelas Kemal melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Hal ini merupakan peluang bagi Bank Muamalat untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan.

“Momentum penandatanganan ini merupakan pengukuhan komitmen Bank Muamalat untuk mendukung program pemerintah demi kemaslahatan umat. Insya Allah, ikhtiar ini merupakan bentuk pelayanan dalam memperluas jangkauan terhadap masyarakat, terutama mayoritas muslim yang mengutamakan transaksi sesuai syariat,” ujar Permana.

Kedepannya, kerja sama ini antara BPJS Kesehatan dan Bank Muamalat diharapkan dapat berlanjut seiring dengan upaya BPJS Kesehatan untuk mewujudkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik. (*)

Related Posts

News Update

Top News