Kurangi Jumlah Bank, Perbanas Dukung OJK Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Tunggal

Kurangi Jumlah Bank, Perbanas Dukung OJK Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Tunggal

Jakarta – Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) menyambut baik wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji ulang aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) perbankan di Indonesia. Wacana OJK itu untuk mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi dengan bank besar.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Menurutnya, jumlah bank kecil yang terlalu banyak di Indonesia perlu berkonsolidasi dengan bank besar guna menjaga bisnisnya tetap berjalan.

“Kita lihat memang indonesia ini secara lebih cepat menurunkan jumlah bank. Jadi memang idealnya menurut kami, jumlahnya maksimal 50-70 bank lah, jadi perlu ada konsolidasi. OJK sedang mengkaji, ini suatu hal yang baik,” ujar Kartika.

Adanya wacana regulator untuk mengatur ulang aturan kepemilikan tunggal ini, maka ada kemungkinan pemegang saham pengendali di bank besar bisa memiliki lebih dari satu bank. Dengan demikian, Kelompok bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dapat mengambil alih bank kecil (bank BUKU I dan II).

Dia mengungkapkan, persaingan dana pihak ketiga (DPK) yang tidak seimbang antara bank kecil dengan bank besar, telah memicu kesulitan likuiditas di bank-bank kecil. Untuk itu, wacana regulator mengatur ulang aturan kepemilikan tunggal ini diharap menjadi solusi agar bank-bank kecil tetap tumbuh bisnisnya.

Dengan kemungkinan pemegang saham pengendali memiliki lebih dari satu bank, yakni mengambil alih bank kecil, maka bank tersebut dapat dijadikan sebagai bank yang memiliki fokus berbeda dengan induknya. Sehingga ke depannya, bank kecil tersebut akan mampu memberikan kontribusi untuk induknya.

“Konsolidasi kan isunya bank memiliki beberapa wajib merger, kalau bank mau akuisisi tidak langsung serta merta merger untuk menenuhi syarat, ini motivasi bank-bank yang mempunyai skala dan modal cukup mungkin tidak harus merger. Ini suatu hal yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, aturan kepemilikan tunggal yang tengah dikaji regulator ini diyakini dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah bank yang terlalu banyak di Indonesia. Apalagi, belakangan beberapa bank besar tengah gencar ingin melakukan akuisisi terhadap bank kecil di Indonesia.

“Wacana ini memotivasi bank-bank yang mempunyai skala dan modal cukup besar mungkin tidak harus merger, ini memudahkan untuk akuisisi bank-bank lain sehingga mempercepat menurunkan jumlah bank-bank di Indonesia,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana sempat mengatakan, dengan berada di bawah pengawasan bank besar, maka jika bank kecil tersebut suatu saat membutuhkan tambahan modal, bank besar yang menjadi induknya dapat langsung menyuntikkan modalnya

“Jumlah bank tetap sama, tapi bank kecil di bawah naungan bank induk yang besar, kontribusinya jadi besar,” jelas Heru. (*)

Related Posts

News Update

Top News