Kredit Perbankan Hanya Mampu Tumbuh 8,59%

Kredit Perbankan Hanya Mampu Tumbuh 8,59%

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih tumbuh positif di bulan Agustus 2019.

Tercatat, kredit perbankan hingga Agustus 2019 masih tumbuh sebesar 8,59% yoy, yang didorong oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 12,72% yoy.

“Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan walau mengalami moderasi tercatat masih tumbuh di level 4,1% yoy,” seperti dikutip dalam laporan hasil RDG OJK, Kamis 26 September 2019.

Sementara dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dalam tren meningkat sebesar 7,62% yoy, ditopang oleh pertumbuhan deposito sebesar 7,86% yoy. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2019, asuransi jiwa dan umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp120,85 triliun dan Rp66,86 triliun.

Sampai dengan 24 September 2019 penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp125 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp123,2 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 36 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 47 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,82 triliun.

OJK menilai lembaga jasa keuangan mampu menjaga profil risiko pada level yang manageable. Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,60% (NPL net: 1,17%).

Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil di level 2,8% (NPF net: 0.55%, Agustus 2019). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,11%, di bawah ambang batas ketentuan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News