KPIAI-TS: Belum Ada Klaim Asuransi Terorisme dan Sabotase

KPIAI-TS: Belum Ada Klaim Asuransi Terorisme dan Sabotase

Jakarta–Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia – Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) mengaku, sejak dibentuknya Pool (sebuah perkumpulan) asuransi Terorisme dan Sabotase (TS) pada 2001 silam, belum ada klaim asuransi TS hingga saat ini.

Ketua Komite Teknik KPIAI-TS, Arizal E.R mengatakan, asuransi TS terus mengalami peningkatan sejak dibentuknya Pool asuransi TS, meski hingga saat ini belum ada klaim atau Rp0. Perkembangan ini terlihat dari premi secara keseluruhan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KPIAI-TS.

Berdasarkan datanya, premi asuransi TS pada 2011 tercatat Rp6,989 miliar, lalu di 2012 Rp6,096 miliar lalu meningkat di 2013 Rp6,538 miliar. Kemudian pada 2014 premi asuransi TS meningkat menjadi Rp6,582 miliar dan pada akhir 2015 mencapai Rp5,589 miliar. Sampai dengan Juni 2016 premi asuransi TS Rp2,619 miliar.

“Sejak 2001 sampai sekarang klaim asuransi TS pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam anggota kita itu tidak ada atau Rp0 ,” ujar Arizal di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Sebagai informasi, pada 2001 AAUI menginisiasi untuk membentuk Pool (sebuah perkumpulan) asuransi Terorisme dan Sabotase dengan menghimpun kapasitas yang diberikan oleh anggota Pool asuransi TS. Pembentukan Pool asuransi TS ini sejalan dengan situasi Indonesia beberapa tahun terakhir yang sering mendapat ancaman terorisme.

Ketua KPIAI-TS, Robby Loho menambahkan, meski semua international reinsurer memutuskan untuk tidak memberikan jaminan risiko Terorisme dan Sabotase, namun perusahaan asuransi di Indonesia memandang perlu tetap ada kapasitas untuk risiko Terorisme dan Sabotase.

Dia menjelaskan, keanggotaan Pool asuransi TS ini, terdiri dari anggota KPIAI-TS yang merupakan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia yang memiliki izin usaha dari pemerintah Indonesia. Anggota KPIAI-TS merupakan penerbit polis yang sekaligus sebagai anggota penanggung risiko dan Anggotan penanggung risiko bukan penerbit polis.

“Setiap anggota memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diatur dalam anggaran rumah tangga,” ucapnya.

Menurutnya, setiap anggota harus tunduk pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan dan ketentuan KPIAI-TS. Kepengurusan Pool asuransi TS ini terdiri dari rapat anggotan, dewan pengurus komite teknik dan administrator. Saat ini, jumlah angota KPIAI-TS sendiri tercatat sebanyak 56 perusahaan yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi dan 4 perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News