Koperasi Pembiayaan Syariah Terus Berkembang

Koperasi Pembiayaan Syariah Terus Berkembang

Surabaya–Koperasi syariah telah mengalami perkembangan dengan baik di Indonesia. Meski jumlahnya saat ini masih minim, namun koperasi syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi (Kemenkop & UKM), jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan koperasi  simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang dengan  volume usaha Rp5,2 triliun.

“Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT,” ujar Deputi Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Braman Setyo, di Surabaya, Jumat, 28 Oktober 2016.

Dia menilai, perlu akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan mendorong akses keuangan inklusif dalam pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.

Sementara dari sisi Badan wakaf Indonesia (BWI), kata dia, saat ini BWI telah mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Di mana Kemenkop juga telah memfasilitasi 103 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat. Pasalnya, potensi wakaf pertahun mencapai Rp11,4 triliun.

“Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia,” ucap Braman.

Dia mengatakan, dibutuhkan pedoman akuntasi dalam pelaporan dana wakaf. Maka dari itu, perlu disusun pedoman sistim akuntansi (PSAK) Wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri koperasi dan UKM No 16/2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi.

“Pada pasal 27disebutkan KSPPS Wajib melakukan Kegiatan Mal (menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat infaq dan wakaf),” kata Braman.

Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat keungan syariah di Indonesia Kemenkop UKM akan memperkuat dukungan kepada  Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News