Kementerian Pertanian Buka Keran Impor Daging Lidah

Kementerian Pertanian Buka Keran Impor Daging Lidah

Jakarta–Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi.

Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis, 17 Desember 2015, telah  terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Permentan teranyar ini disebutkan Menteri Pertanian mengijinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial.

Di Permentan tersebut juga diijinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.

Rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.

Dengan Permentan terbaru ini, bagaimana nasib pedagang daging lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omset penjualan? Siapa yang diuntungkan? Importir tentunya bukan?. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News