Kemenkeu Teken Kerja Sama Dengan BI dan Empat Bank

Kemenkeu Teken Kerja Sama Dengan BI dan Empat Bank

Jakarta–Direktur Jenderal Perbendaharaan bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan hari ini melakukan penandatanganan 2 (dua) jenis kerja sama.

Pertama, Perjanjian kerjasama dengan Deputi Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Operasionalisasi Treasury Dealing Room (TDR) Di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kedua, perjanjian kerja sama Penyaluran Dana APBN Melalui Bank Umum Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN) dengan para Direktur Utama dari 4 (empat) Bank Umum yang bertindak untuk dan atas nama bank umum, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Perjanjian kerja sama dengan BI ini merupakan wujud koordinasi dalam rangka pengelolaan kelebihan kas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu operasional TDR dalam pengelolaan kelebihan kas juga dapat mempengaruhi stabilitas fiskal, moneter dan sistem keuangan sehingga pelaksanaannya harus dikoordinasikan supaya sejalan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal, moneter dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi wewenang kedua belah pihak.

Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup jumlah pengelolaan maksimal kelebihan kas Rupiah Pemerintah, Jangka waktu pengelolaan kelebihan kas Rupiah Pemerintah, Koordinasi penempatan kelebihan kas Rupiah Pemerintah yang meliputi: (i) Pendelegasian Kewenangan, (ii) Perencanaan Kas, (iii)  Pertukaran Informasi, (iv)  Rekening Dana Kelolaan Treasury Dealing Room (TDR), (v)    Besaran dan Instrumen Penempatan/Investasi, dan (vi)  Setelmen Transaksi.Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak.

Pada kesempatan yang sama ditandatangani juga perjanjian kerja sama dengan 4 Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional I Pusat yang dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana SP2D secara terpusat melalui interkoneksi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN) pada BO I Pusat  dengan tujuan menjamin penyaluran dana SP2D secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat dapat dilakukan dengan aman, efektif, efisien, cepat, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup (1) Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi dan tidak terbatas pada jaringan, data, security, aplikasi (termasuk CMS_Portal), dalam rangka penyaluran dana SP2D/SP2D-R secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat, dan (2) Penyaluran dana SP2D/SP2D-R secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat.

Perjanjian ini juga memuat klausul pelimpahan kewenangan dan pembatasan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak, dan detail teknis interkoneksi jaringan SPAN dan Bank. Perjanjian ini bersifat kemitraan sehingga segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi beban anggaran dari para pihak sesuai dengan tugas masing-masing.

Masa berlaku kerja sama ini adalah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerja sama ini dan perubahan-perubahan atas perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.

Sebagaimana diketahui SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan. Dengan penggunaan SPAN, alur pembayaran dana APBN lebih sederhana dimana Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan tidak lagi mengirimkan dokumen SP2D ke masing-masing Bank Operasional I mitra kerja KPPN, namun data SP2D tersebut dikirimkan secara elektronik ke sistem BO I Pusat. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News