Kemenkeu Siapkan 8 Sarana Investasi Untuk Repatriasi Pajak

Kemenkeu Siapkan 8 Sarana Investasi Untuk Repatriasi Pajak

Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada 8 (delapan) jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi BUMN. Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

“Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi. Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.

Lalu selanjutnya yang keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.

Menkeu menegaskan, bahwa jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. “Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun,” ucapnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News