Poin Penting
- MSIG Life mengantongi izin OJK untuk mendirikan PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia sebagai bagian dari proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS)
- Seluruh portofolio asuransi syariah akan dialihkan ke PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia paling lambat 10 hari kerja setelah izin diterbitkan
- Pemisahan UUS tidak berdampak pada kondisi keuangan MSIG Life, dan setelah pengalihan selesai, izin operasional UUS perseroan akan dicabut.
Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) mengumumkan telah mengantongi izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah bagi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Izin tersebut menjadi langkah penting bagi perseroan untuk melaksanakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, tertanggal 22 Juli 2026.
Baca juga: Begini Cara MSIG Life Pastikan Anak Dampingan Tidak Putus Sekolah
Dengan terbitnya izin tersebut, LIFE akan melanjutkan proses pemisahan UUS ke entitas baru, yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
“Maka dengan ini disampaikan perusahaan telah memperoleh Persetujuan Izin Usaha dari OJK untuk melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan asuransi jiwa syariah baru dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,” tulis Manajemen LIFE dalam keterangannya.
Selanjutnya, aksi korporasi tersebut akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Pengajuan pengalihan portofolio itu akan dilakukan LIFE paling lambat 10 hari kerja sejak persetujuan izin diterbitkan.
Setelah proses spin off UUS selesai, LIFE akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan menghentikan operasional unit asuransi jiwa syariah.
LIFE juga menjelaskan, setelah memperoleh izin pengalihan portofolio dan seluruh hak serta kewajiban dialihkan kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, izin usaha UUS yang dimiliki LIFE akan dicabut sehingga perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan operasional syariah.
Baca juga: Merger Asuransi BUMN Bergulir, Taspen Nilai Faktor Ini Jadi Penentu
LIFE menegaskan, proses pemisahan UUS tersebut tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perseroan.
Penyertaan modal LIFE kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia seluruhnya berasal dari modal yang telah dimiliki perseroan. (*)
Editor: Galih Pratama


