Kadin Berharap RUU Penyiaran Harus Visioner

Kadin Berharap RUU Penyiaran Harus Visioner

Jakarta – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam Rapat Pimpinan Nasinal (Rapimnas) di Batam pada 13-14 Desember 2017 membahas perkembangan penggodokan RUU Penyiaran.

Sarwoto Atmosutarno mewakili Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia Bidang Telematika, Penyiaran & Research meminta DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan KPI untuk memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran menjadi visioner dan disiapkan dengan matang.

“Perlu dibuat rencana strategis atau renstra penyiaran untuk 25 tahun ke depan dan blue print digital yang comprehensive yang antara lain mengatur tentang studi keekonomian, ASO, subsidi Set Top Box (STB), standarisasi layanan dan teknologi,” kata Sarwoto  Kamis, 14 Desember 2017.

Disisi lain, Ketua Komisi Tetap (Komtap) Kadin Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy menegaskan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri eksisting.

David mengatakan DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV saat ini, yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun dengan membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100.000.

“Industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 trilyun setiap tahun. Karena itu Kadin Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital  dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia,” kata David.

Selain itu, Kadin Indonesia juga berharap Pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi.

Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat.

“Bila jumlah ijin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV  tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut,” lanjut David.

Komisi Tetap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga meminta DPR dan Pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan Penyiaran Digital dilaksanakan dengan Teknologi Multiplexing.

Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS eksisting (System Hybrid) yang telah memiliki ijin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi.

Mengenai Analog Switch Off (ASO), Komtap Bidang Penyiaran TV dan Radio merekomendasikan waktu pelaksanaan ASO ditetapkan secara serentak (sama) dan diberlakukan lima tahun setelah cetak biru disahkan. Periode simulcast wajib dilakukan pada saat Transisi, hal ini penting untuk persiapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) maupun masyarakat untuk menghadapi ASO. (*)

Related Posts

News Update

Top News