Investor Inggris Minati Proyek Pembangkit Listrik Senilai USD 250 Juta

Investor Inggris Minati Proyek Pembangkit Listrik Senilai USD 250 Juta

Investor asal inggris dikabarkan sudah melakukan berbagai pertemuan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menjajaki rencana investasinya. Ria Martati.

Jakarta– Investor asal Inggris menyatakan minatnya untuk
menanamkan modalnya di sektor kelistrikan dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 MW dengan nilai investasi sebesar US$ 250 Juta.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani minat tersebut cukup serius karena pihak investor sudah berkunjung ke Indonesia dan melakukan berbagai pertemuan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menjajaki rencana investasinya.

BKPM melalui kantor perwakilannya di London telah memfasilitasi pihak investor untuk bertemu dengan PLN, Kementerian ESDM, maupun pihak swasta Indonesia yang potensial sebagai mitra, untuk mendiskusikan peluang investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) baik untuk aplikasi di atas tanah ( ground-mounted solar PV ) atau dipasang di atap ( rooftop solar PV ).

“Mereka kini sedang menentukan area potensial untuk dibangun PLTS seperti Sulut, Kalbar, Kalsel dan Kaltim, NTT dan NTB,”ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 14 September 2015.

Franky menambahkan pihaknya berkomitmen mendukung penuh realisasi rencana investasi ini dan menjadikan sebagai  pilot project  investasi energi terbarukan dari Eropa ke Indonesia.

Menurutnya, BKPM akan memfasilitasi investor dalam pengurusan perizinan maupun dalam proses realisasi investasi di daerah. Franky menjelaskan, pada kesempatan tersebut, pihaknya memaparkan langkah yang sudah dilakukan pemerintah untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan. Salah satunyaadalah penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas  tax allowance  untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.

Related Posts

News Update

Top News