Ini Perbedaan JHT di RI Dengan Negara Lain

Ini Perbedaan JHT di RI Dengan Negara Lain

Jakarta–Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) menilai, pekerja atau buruh di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini tengah berlomba-lomba mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai andalan untuk menjalani kehidupan selanjutnya saat menganggur.

Padahal adanya JHT ini bertujuan agar jaminan itu bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun sekitar 56 tahun atau sudah tidak bekerja lagi. Sedangkan dalam ketentuan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), JHT dapat diambil saat pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua PKJSN Ridwan Max Sijabat, di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. Menurutnya, di negara maju, jaminan sosial berupa jaminan pengangguran, disuntikkan kepada warganya yang sudah tidak bekerja meski dengan nilai yang kecil untuk modal mereka menjalani kehidupan sehari-hari.

Namun di Indonesia sendiri, pekerja atau buruh yang terkena PHK justru berlomba-lomba mencairkan JHT sebagai andalan untuk menjalani kehidupan selanjutnya saat menganggur. Hal ini sejalan pemerintah yang belum menyanggupi pemberian jaminan pengangguran seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju.

“Yang paling ngenes itu, misal beberapa perusahaan besar melakukan PHK masal, lalu mereka ramai-ramai ambil JHTnya. Akhirnya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan JHT,” ujar Ridwan.

Sedangkan di dalam ketentuan Organisasi Buruh Internasional, jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan sakit, jaminan hari tua dan jaminan pengangguran. Selain itu, ketentuan Organisasi Buruh Internasional juga menyebutkan, JHT dapat diambil saat usia pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun. Jumlahnya pun berkisar 40%-45% dari total penghasilan pekerja.

“Seperti di negara barat, kalau warganya tidak bekerja akibat PHK, berhenti karena sudah tidak sanggup lagi bekerja, pemerintah disana itu harus memberi jaminan pengangguran kepada mereka. Tapi di sini, pemerintah cuek, mau mati ya biar saja,” tukas Ridwan.

Di tempat yang sama Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai pengelola JHT sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Menurutnya, pencairan JHT yang dapat diambil dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun, merupakan penyempurnaan aturan pemerintah.

“Jaminan dasarnya sudah baik. tapi yang diundang-undangkan sebelumnya 5 tahun ini menjadi 10 tahun, itu untuk disempurnakan.
Memang mengubah sebuah institusi (BPJS Ketenagakerjaan) yang sudah lama bukan barang yang mudah,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News