Ingin Dana Cadangan, OJK Usulkan Amandemen UU OJK

Ingin Dana Cadangan, OJK Usulkan Amandemen UU OJK

Perlu ada aturan bagaimana OJK menangani kalau perekonomian sedang turun. Sehingga harus ada upaya untuk pengaturan lanjutan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan amandemen Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK di Jakarta 1 Juli 2015.

OJK menginginkan perubahan Undang-Undang agar dapat memiliki dana cadangan dalam keuangannya.

“Sekarang OJK anggarannya simple saja, cuma ada penerimaan dan pengeluaran. Perlu ada aturan, kalau misalnya ekonomi sedang turun, bagaimana menanganinya. Harus ada upaya untuk pengaturan-pengaturan lanjutan,” kata Muliaman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, mulai 2016 nanti, rencananya anggaran OJK akan sepenuhnya bersumber dari pungutan terhadap industri sektor jasa keuangan. OJK memperkirakan, tahun depan total kebutuhan anggaran adalah sebesar Rp3,8 triliun meningkat sebesar 6,18% dibanding 2015. Rencananya, sumber pendanaan anggaran OJK tersebut berasal 100% dari pungutan OJK terhadap industri.

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pembenahan sistem anggaran agar ketika kondisi ekonomi sedang turun, OJK tidak memberatkan industri dan Pemerintah.

Selain soal anggaran, amandemen UU OJK juga perlu dilakukan untuk pasal lain misalnya terkait fungsi penyidikan.
“Ada beberapa yang saya kira agar accountability OJK berjalan, sehingga OJK bisa accountable terhadap apa yang dikerjakan dan juga sekaligus membuat segala sesuatu menjadi lebih sederhana,” tambahnya. (*)

@ria_martati

Related Posts

News Update

Top News