Hendar Resmi Jadi Komisaris Maybank

Hendar Resmi Jadi Komisaris Maybank

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) pada hari ini mengangkat Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar menjadi Komisaris Independen Maybank Indonesia. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta.

Pada RUPSLB Maybank menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan menyetujui pengunduran diri Umar Juoro sebagai Komisaris Independen dan menyetujui pengangkatan Hendar menjadi Komisaris Independen.

”Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Umar Juoro atas dedikasinya yang luar biasa kepada Maybank Indonesia sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2002 hingga 2017 dan mengucapkan selamat bergabung kepada Bapak Hendar sebagai anggota baru Dewan Komisaris Maybank Indonesia,” ungkap Thila Nadason selaku Direktur Keuangan Maybank Indonesia, di Kantor Pusat Maybank, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Sebagai informasi, Hendar selaku Komisaris Independen baru Maybank , memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun bekerja di Bank Indonesia. Awal karirnya dimulai pada 1983 dengan fokus pada bidang Kredit. Beliau kemudian pindah ke bidang Statistik Neraca Pembayaran serta menangani Kebijakan terkait Ekonomi dan Moneter pada 1995 hingga 1997.

Beliau memperoleh peran yang lebih besar sebagai Kepala Departemen Statistik Neraca Pembayaran pada tahun 1997 hingga 2003, kemudian kembali ke bidang Kebijakan & Analisa pada 2013. Beliau juga memperoleh Gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2010 dan Gelar Master of Arts di bidang Development Economics dari Williams College, Amerika Serikat pada 1995.

RUPSLB hari ini juga membatalkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2017 terkait pengangkatan Restiana Le Tjoe Linggadjaya sebagai Direktur Perseroan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pembatalan di dalam RUPSLB ini tidak mengurangi kesempatan Restiana Le Tjoe Linggadjaya untuk dapat dicalonkan dan dimintakan kembali dalam persetujuan dari regulator,” tukas Thila Nadason.(*)

Related Posts

News Update

Top News