Empat Korban Trigana Air Dapat Asuransi Rp20 Juta Per orang

Empat Korban Trigana Air Dapat Asuransi Rp20 Juta Per orang

Klaim personal accident sebesar Rp80 juta dibagi empat pegawai PT Pos Indonesia, dengan demikian perorangnya mendapatkan Rp20 juta. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – PT Asuransi Bumida mengaku sudah membayar klaim dana Program Simpinan Keluarga Sejahtera (PSKS) PT Pos Indonesia sebesar Rp6,5 miliar yang hancur dalam kecelakaan pesawat Trigana Air di Pegunungan Bintang, Papua.

Selain membayarkan klaim asuransi dana PSKS PT Pos Indonesia yang sebesar Rp6,5 miliar tersebut, Bumida juga harus membayarkan klaim empat pegawai Pos Indonesia yang ikut tewas dalam penerbangan Trigana Air.

Direktur Utama PT Asuransi Bumida Ibnu Nugroho menjelaskan, terdapat dua jenis klaim asuransi yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia, antara lain cash in transit dan personal accident. Untuk cash in trasnsit Bumida membayarkan Rp6,5 miliar dan personal accident totalnya Rp80 juta.

“Jadi ada asuransi terkait cash in transit dan personal accident. Kami membayar klaim asuransi dana PSKS Rp6,574 miliar. Untuk personal accident bagi empat orang pegawai PT Pos totalnya sebesar Rp80 juta,” ujar Ibnu di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.

Lebih lanjut dia menambahkan, klaim untuk personal accident yang sebesar Rp80 juta tersebut, dibagi empat pegawai PT Pos Indonesia, maka perorangnya mendapatkan klaim Rp20 juta. “Rp 80 juta bagi empat jadi dapatnya Rp20 juta perorangnya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui empat orang pegawai PT Pos yang menjadi korban dalam kecelakaan maskapai Trigana Air tersebut bernama Yustinus Hurulean, Mathius Nicolas Aragay, Agustinus Luanmase, dan Teguh Warisman Sane. (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News