Dukung Program Sejuta Rumah, BTN Nantikan Perpres SSB

Dukung Program Sejuta Rumah, BTN Nantikan Perpres SSB

Dalam memaksimalkan pembiayaan perumahan yang terkait dengan Program Sejuta Rumah, BTN akan mengandalkan skema SSB. Paulus Yoga

Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian kredit pemilikan rumah atau KPR dengan menggunakan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Skema SSB sendiri akan diandalkan perseroan untuk mendukung Program Sejuta Rumah dari sisi KPR subsidi, menyusul habusnya dana dari Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Juli lalu.

“Saya dapat kabar dari Kementerian PU & PR dan Kementerian Keuangan, sekarang (pembahasan) di tingkat eselon I (satu) sudah selesai. Jadi dalam waktu tidak terlalu lama akan di-Perpres-kan,” ujar Direktur BTN Mansyur S. Nasution di Gedung BTN, Jakarta, Senin, 7 September 2015.

Untuk saat ini, ada dana lewat Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Peprumahan (BLU-PPP) pusat yang dapat digunakan untuk belanja SSB selama enam bulan ke depan sekitar Rp1 triliun. Kendati demikian, pencairan dana ini harus melalui perubahan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

“Budget (FLPP) kan sudah habis, kalau Perpres itu ada kita berlakukan SSB. Dana untuk kredit dari BTN, tapi bunganya disubsidi dari pemerintah,” tukas Mansyur.

Ia menambahkan, Perpres tersebut dapat dikeluarkan secepatnya sehingga program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah pun dapat semakin cepat terealisasi.

“Lebih cepat lebih bagus. Ini kan kebutuhan masyarakat dan kita mendukung penuh kebijakan pemerintah,” tandasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News