Dorong Infrastruktur, Kemenkeu Niat Bebaskan PPh Badan Private Fund

Dorong Infrastruktur, Kemenkeu Niat Bebaskan PPh Badan Private Fund

Jakarta – Guna terus mendorong fokus Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang mengodok skema insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta yang mau membangun infrastruktur di Tanah Air menggunakan private fund atau melalui anggaran pribadi.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri Economic Outlook Mandiri 2020. Menurutnya, insentif tersebut diperlukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pertumbuhan ekonomi bergantung dengan ketersediaan infrastruktur yang ada.

“Kami sedang mendesain satu logika lagi, kalau satu infrastruktur full funded private sector kami bisa minta dibebaskan PPh badan. Bagaimana supaya private sector semakin terlibat,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

Suhasil menjelaskan, alasan pemberian insentif tersebut diberikan agar memudahkan investor untuk memperoleh Internal Rate of Return (IRR) terhadap pembangunan proyek infrastruktur.
“Bagaimana supaya private sector semakin terlibat. Dimana daftar infrastruktur yang kita perlukan di proyek strategi nasional bisa jadi 270 item, itu bisa dengan full private funding kita berikan insentif pajak,” tambah Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menuturkan, sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi, kebijakan pembangunan infrastruktur penting dilakukan karena adanya infrastruktur akan membantu distribusi pembangunan ekonomi. Infrastruktur juga sebagai pendukung konektivitas dan sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, manufaktur, dan pariwisata. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News