Digugat Rp5,4 Triliun, Pengamat : Ini Pembelajaran Buat OJK

Digugat Rp5,4 Triliun, Pengamat : Ini Pembelajaran Buat OJK

Jakarta – Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dirudung masalah, karena digugat hingga Rp5,4 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya soal
pembatasan kegiatan usaha yang dianggap telah menyalahi aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika penggugat mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 30 April 2009.

Lima tahun berselang, OJK mencabut izin usaha penggugat tertanggal 28 Oktober 2013. Pencabutan usaha ini tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP-112/D.05/2013.

Artinya dalam rentang waktu selama itu Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang menerbitkan polis baru sehingga tidak ada pendapatan baru yang masuk.

Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo,
dibawah UU 40/2014 tentang Perasuransian diatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian (POJK No 17/POJK.05/2017 ) bahwa sanksi administratif berupa Pencabutan Kegiatan Usaha dilakukan setelah melalui sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha maksimal 3 bulan.

Ketentuan ini lebih rendah dibanding PP 73/1992 Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian dibawah UU lama asuransi UU 2/1992 yg memberi jangka waktu Pembatasan Kegiatan Usaha maksimal 12 Bulan sebelum dilakukan pencabutan ijin usaha.

“Pembelajaran bagi OJK agar menjalankan best practice atau taat dan mematuhi protokol pencabutan ijin usaha yang dibuatnya, dengan disiplin dan tidak mengulur waktu,” jelas Irvan kepada Infobank, Selasa, 9 Januari 2017.

Perubahan masa PKU sendiri lanjut Irvan menjadi lebih singkat dimaksudkan, agar kerugian yang dialami perusahaan asuransi akibat PKU tidak ber larut-larut seperti yg menjadi dasar gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Namun lanjutnya perlu diingat UU 40 /2014 mengamanatkan adanya Program Penjaminan Polis bagi perusahaan asuransi yang belum terbentuk hingga sekarang setelah lewat batas waktu 3 tahun yg ditentukan UU 40.

“Maka gugatan selain ditujukan kepada OJK juga bisa dilakukan terhadap pemerintah yg lalai menyiapkan Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sendiri kabarnya terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. (*)

Related Posts

News Update

Top News