Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?
Page 3

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Sementara, Pasal 7b UUD berbunyi, pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran hukum presiden/wakil presiden (wapres) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permintaan DPR. Penjelasan atau tafsir resmi pelanggaran hukum dalam Pasal 7a UUD tersebut diatur UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sedangkan, yang dimaksud dengan pidana berat adalah pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Jadi, kalau UU yang dilanggar memenuhi kriteria pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 7a UUD, maka dapat dilakukan impeachment. Namun, dalam UU keuangan negara tidak disebutkan soal sanksinya jika melanggar threshold 3 persen. Jadi, tidak mengatur unsur melanggar hukum dalam Pasal 7a UUD. Dengan kata lain, secara hukum tak akan dapat menurunkan seorang Presiden RI.

Baca juga: Kerawanan Likuiditas Pascabarter Data Nasabah

Namun demikian, defisit 3 persen akan menjadi bola liar politik. Segalanya bisa terjadi jika bola ada di tangan DPR. Tidak ada yang pasti, apalagi dalam situasi yang panas ini. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas manajerial presiden dan para menterinya. Jujur saja, reshuffle tidak akan memperbaiki kondisi dunia usaha, dan kepastian berusaha sangat mahal harganya.

Pemerintah mau tak mau harus menekan defisit tetap berada di bawah 3 persen jika tak ingin menjadi liar secara politik. Kita juga tidak ingin pemerintahan berhenti di tengah jalan. Namun, pemerintah juga memahami kebutuhan dunia usaha, yaitu soal kepastian dan kredibilitas kebijakan. (*)

 

 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Majalah Infobank

Related Posts

News Update

Top News