Dampak Ekonomi Digital Terhadap UMKM

Dampak Ekonomi Digital Terhadap UMKM

Jakarta – Saat ini, Indonesia sedang berjalan menuju ekosistem ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, solusi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri menjadi hal yang tak dapat terhindarkan dalam tumbuhnya ekonomi digital tersebut.

Namun, walaupun pertumbuhan ekonomi digital terus meningkat, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), baru sekitar 8% atau baru sebanyak 3,79 juta pelaku UMKM yang telah memanfaatkan platform online untuk memasarkan produknya. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61.41%, dengan jumlah UMKM hampir mencapai 60 juta unit.

Sementara itu, Menurut hasil riset McKinsey, pada tahun 2016, jumlah orang yang melakukan transaksi online sebanyak 7,4 juta jiwa dengan total nilai transaksi sebesar Rp 48 triliun. Sedangkan pada tahun 2017, angka tersebut naik menjadi 11 juta jiwa dengan total nilai transaksi Rp 68 triliun.

Di satu sisi pada tahun 2018 diprediksi bahwa total nilai transaksi online akan semakin meningkat dan mencapai Rp 95,48 triliun. Secara keseluruhan, ekonomi digital diproyeksi untuk menyumbang US$ 155 miliar atau 9.5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025.

Country Director MC Payment Indonesia, Valerino Wijaya, mengatakan, untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, para pelaku usaha khususnya UMKM perlu diberikan edukasi dan dorongan agar mereka mengerti manfaat dan keuntungan menggunakan teknologi, khususnya payment gateway sebagai solusi penerimaan pembayaran secara online.

“UMKM akan memiliki peluang untuk dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar jika memiliki fleksibilitas dalam penerimaan pembayaran secara online,” ujarnya, Kamis (08/11).
Menyikapi hal tersebut, MC Payment Indonesia memanfaatkan platform digital bernama Instapay sebagai solusi penerimaan pembayaran secara online. Dengan solusi pembayaran yang diberikan oleh Instapay, diharapkan UMKM dapat semakin meningkatkan usahanya hingga ke mancanegara. Hal ini dapat diwujudkan, karena melalui Instapay, merchant dapat menerima pembayaran dari dalam dan luar negeri tanpa harus melakukan integrasi website atau memiliki mesin EDC sendiri.

“Kini para pelaku usaha dapat dengan mudah menerima pembayaran secara online dengan hanya menggunakan aplikasi mobile pada handphone. Mereka juga akan dapat merasakan kemudahan untuk penagihan serta tracking pembayaran tanpa harus melihat mutasi rekening secara manual. Dengan Instapay, UMKM juga terhindar dari risiko fraud (transaksi palsu) yang sering terjadi,” tambah Valerino.

Selanjutnya melalui Instapay, merchant dapat menerima pembayaran, baik dari dalam maupun luar negeri dengan mudah dan cepat. Selain itu, merchant dapat mengirimkan invoice kepada pembeli melalui aplikasi media sosial pengirim pesan seperti WhatsApp dan Line. Pembeli juga dapat langsung melakukan pembayaran dengan berbagai opsi pembayaran seperti kartu kredit, kartu debit dan bank transfer (virtual account). Kedepannya, pembeli juga dapat melakukan pembayaran dengan e-money.

Untuk dapat mendukung kebutuhan berbagai macam transaksi online, MC Payment Indonesia bekerja sama dengan berbagai Bank nasional di Indonesia. MC Payment Indonesia yang berdiri pada tahun 2015 merupakan cabang perusahaan dari MC Payment yang berpusat di Singapura, dan telah memiliki cabang di Hongkong, Malaysia, Australia, dan Thailand. (Ayu Utami)

Related Posts

News Update

Top News