Citi Indonesia Hadirkan Layanan E-Tax

Citi Indonesia Hadirkan Layanan E-Tax

Jakarta–Citi Indonesia dipercaya sebagai salah satu bank pertama yang dapat mengadopsi Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN G2) untuk hadirkan layanan E-Tax.

Fasilitas ini dapat dinikmati seluruh nasabah korporasi tanpa harus memperbarui sistem nasabah sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan nasabah.

Citi E-Tax memiliki kemampuan untuk mengeluarkan Kode Billing Pajak atas nama nasabah dengan mekanisme tunggal atau masal yang dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mengurangi tingkat kesalahan manusia.

Dipercayanya Citi untuk layanan E-Tax ini, sejalan dengan perseroan yang merupakan bank terbesar kedua di Indonesia yang memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak perusahaan di Indonesia yang mencapai Rp60 triliun di 2015.

Country Head of Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia Vincent C. Soegianto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepercayaan dan penghargaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini sudah menjadi komitmen Citi untuk berupaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas transaksi keuangan nasabah korporasi.

“Kami sangat bangga karena dapat menghadirkan layanan Citi E-Tax yang telah terintegrasi dengan sistem MPN G2, sehingga nasabah kami dapat menikmati layanan pembayaran pajak secara langsung dalam jumlah yang banyak dan dalam satu kali proses,” ujar Vincent dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.

Berdasarkan target pendapatan negara dalam APBN 2016, Pemerintah Indonesia menetapkan target pendapatan sebesar Rp1.822,5 triliun. Target tersebut bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.546,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp273,8 triliun.

Agar target tersebut tercapai, pemerintah meluncurkan beberapa kebijakan dan inovasi terutama dalam menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui MPN G2. Sistem pembayaran pajak dengan e-billing diluncurkan sebagai penyempurnaan dari modul yang sebelumnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Rudi Hartono menambahkan, hal ini merupakan sebuah terobosan baru dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menggunakan surat setoran elektronik.

“Melalui sistem ini, para wajib pajak, wajib bayar dan wajib setor akan lebih mudah dalam melunasi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke loket bank, dan bisa dilakukan 24 jam,” tukasnya.

Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak maupun penerimaan bea dan cukai yang harus masuk ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara.

Layanan perbankan dengan platform digital yakni, CitiDirect Banking Evolution (CitiDirect BE) juga menjadi solusi pendukung transaksi pembayaran pajak. Dengan CitiDirect BE, nasabah korporasi dengan mudah dapat mengetahui status transaksi secara online, membuat laporan khusus terhadap transaksi tersebut, juga mendapat pesan notifikasi terhadap transaksi tersebut.

Hal ini membuktikan Citi Indonesia sebagai mitra pilihan yang tepat untuk mendukung transaksi perpajakan dan penerimaan negara lainnya bagi nasabah-nasabah korporasi. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News