Bursa Suspend Saham Agro Gemilang Plantation

Bursa Suspend Saham Agro Gemilang Plantation

Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek perseroan diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan siang ini. Dwitya Putra

Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).

Kadiv Pengawasan Operasional BEI, Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015 mengatakan suspensi perdagangan saham ini merujuk pada surat perseroan tertanggal 15 Juli 2015 perihal keterbukaan informasi tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MAGP.

Perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan negeri/Niaga/HAM/PTKor dan hubungan industrial Jakarta Pusat No.W10.U1.8207.Ht.03.VII.2015.VA untuk menghadap di persidangan terkait denan perkara permohonan yang diajukan oleh CV Graha Mandiri dalam perkara pailit No.51/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek MAGP diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Rabu ini, hingga pengumuman lebih lanjut,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan terkait informasi tersebut.

Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan MAGP. (*)

@dwitya_putra14

Related Posts

News Update

Top News