3 Bank BUMN Fasilitasi Hedging BUMN US$1,92 M

3 Bank BUMN Fasilitasi Hedging BUMN US$1,92 M

Jakarta–Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan delapan korporasi serta tiga bank BUMN melakukan penandatanganan fasilitas lindung nilai (hedging) atau FX line.

Penandatanganan FX Line ini memiliki total nilai US$1,92 miliar, dengan komposisi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar US$750 juta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar US$619 juta dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar US$555 juta.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengatakan, penandatanganan FX line ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program hedging BUMN yang telah dilaksanakan sejak 2014 lalu. Hal ini merupakan langkah yang sangat positif bagi peningkatan kesadaran dunia usaha dalam melakukan transaksi lindung nilai.

“Pelaksanaan hedging dapat meningkatkan daya tahan perusahaan BUMN terhadap gejolak yang mungkin terjadi di pasar keuangan,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah transaksi lindung nilai terus mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari peningkatan porsi transaksi derivatif di pasar valas domestik dibandingkan total transaksi valas yang mencapai 40% pada tahun 2016, dibandingkan 35% di tahun 2015.

Agus berharap, dengan penandatanganan fasilitas hedging ini dapat memicu pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh korporasi lainnya, baik itu di lingkungan korporasi BUMN maupun korporasi swasta secara umum.

“BI terus mendorong agar sektor perbankan meningkatkan pengembangan produk derivatif untuk tujuan lindung nilai. Peningkatan lindung nilai ini pada akhirnya dapat mendukung stabilitas makroekonomi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tukas Agus.

Adapun delapan korporasi BUMN yang ikut dalam penandatanganan lindung nilai antara lain, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Perum Badan Urusan Logistik, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, Perum Peruri, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja. Sebelumnya, kontrak hedging telah dilakukan juga oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News