BI Tunggu Kelengkapan Izin Dua Fintech Yang Diakuisisi Gojek

BI Tunggu Kelengkapan Izin Dua Fintech Yang Diakuisisi Gojek

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku masih menunggu kelengkapan izin dua startup financial technology (fintech), yaitu Kartuku, dan Midtrans yang diakuisisi oleh pemilik dari pengelola aplikasi Gopay yakni Gojek. Kedua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ini pasalnya tengah melengkapi perizinan yang diajukan oleh BI.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Pungky P Wibowo menegaskan, bahwa BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan kepemilikan saham sebuah perusahaan yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi harus mendapat persetujuan dahulu dari BI.

“Pemohon yang akan selenggarakan PJSP wajib dapat izin dari BI. Karena BI berwenang tetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional kepentingan publik, pertumbuhan industri, dan persaingan usaha sehat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.

Sejauh ini, kata dia, BI masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pengambilalihan saham dua fintech untuk memperkuat posisi Gopay sebagai penyedia jasa dompet digital di Indonesia. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan izin itu akan dikeluarkan, lantaran BI masih menunggu kelengkapan dokumen terkait dengan izin tersebut.

“Semua berjalan dengan baik. Kita sudah bertemu pihak Gojek, dan sedang dalam proses. Kita lakukan penelitian mendalam. Dalam proses assessment. Kita belum putuskan, sedang proses perizinan dan harus sesuai kelengkapan. Kelengkapan harus dipenuhi sesuai syarat compliance BI,” ucapnya.

Menurutnya, calon PJSP harus melengkapi beberapa dokumen. Pasalnya, ada 14 dokumen yang harus dilengkapi oleh PJSP. Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, kata dia, pihak Gojek juga harus mengajukan izin ke BI sebagaimana hal ini tertera dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

“Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, ini untuk kepastian persaingan usaha yang sehat. Jadi untuk batas waktu perizinan itu, lebih kurang 45 hari kerja sejak dokumen itu diajukan ke BI. Kalo belum lengkap akan difreeze dulu sampai lengkap,” paparnya.

Sementara itu, apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, Bank Sentral juga tidak akan segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Asal tahu saja, pemilik dari pengelola aplikasi Gopay yakni Gojek, telah mengakuisisi tiga startup fintech, yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Untuk fintech Kartuku, dan Midtrans merupakan startup fintech dibidang sistem pembayaran. Dengan demikian BI sebagai regulator wajib mengawasinya. Sedangkan untuk Mapan merupakan fintech berbasis peer to peer lending, di mana OJK lah yang memiliki kewenangan.

Sebelumnya, Presiden Grup Gojek Andre Soelistyo mengatakan, ketiga platform yang diakuisisi Gojek ini memiliki spesialisasi sendiri dalam menyediakan layanan pembayaran baik secara online maupun offline. Dengan ini, fitur Gopay ke depannya tidak hanya bisa digunakan untuk membayar jasa pada layanan Gojek, tetapi juga untuk platform lainnya seperti UMKM dan marketplace.

‎Kartuku, misalnya, dikenal sebagai penyedia jasa pembayaran offline terbesar di Indonesia. Kemudian Midtrans dikenal sebagai penyedia jasa gerbang pembayaran (payment gateway) online terbesar.‎ Sementara Mapan adalah platform arisan online. Perusahaan ini telah membantu mengatur keuangan lebih dari 1 juta keluarga Indonesia di lebih dari 100 kota melalui sistem arisan yang unik.‎

”‎Akuisisi ini akan mengakselerasi penetrasi dan jangkauan Go-Pay ke ranah pembayaran offline melalui Kartuku, ranah pembayaran online melalui Midtrans, serta meningkatkan inklusi finansial bagi masyarakat unbanked melalui Mapan,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News