BI: RUU JPSK Segera Diundang-undangkan

BI: RUU JPSK Segera Diundang-undangkan

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, pemerintah dan DPR sudah merampungkan pembahasan tiga isu utama yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan akan diundang-undangkan.

Menurut Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, pembahasan RUU JPSK di Komisi XI DPR cukup alot pada pembahasan fungsi makroprudensial. Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dan pendapat dari Gubernur BI sebagai salah satu dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Pada pertemuan high level terakhir dengan Komisi XI DPR, tiga isu terakhir (RUU JPSK) semuanya sudah terselesaikan. Jadi, kami mengharapkan bisa difinalisasi,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.

Selain itu, kata dia, isu utama lainnya pada pembahasan RUU JPSK yakni terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang menyatakan kondisi tidak normal dan siapa pihak yang memutuskan. Kemudian, isu yang cukup menjadi perdebatan pada pembahasan RUU JPSK terkait dengan peran dari institusi yang menjadi anggota KSSK.

Sebagaimana diketahui, anggota KSSK terdiri dari empat anggota yakni Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News