BI Pastikan Aturan Relaksasi LKD Segera Terbit

BI Pastikan Aturan Relaksasi LKD Segera Terbit

Jakarta–Bank Indonesia (BI) pastikan akan segera menerbitkan aturan terkait relaksasi bank yang berhak memberikan Layanan Keuangan Digital (LKD). Penerbitan aturan tersebut seiring dengan program subsidi melalui uang digital (electronic money/e-Money).

Aturan atau Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait relaksasi bank yang berhak memberikan LKD tersebut sempat molor. Pasalnya, sebelumnya aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada semester pertama tahun ini. Namun BI memastikan aturan tersebut akan keluar di semester kedua ini.

Program subsidi e-money tersebut rencananya diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Lewat aturan yang saat ini tengah digodok oleh BI itu, maka ada kemungkinan bank yang masuk dalam kategori BUKU III (Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun) dapat menjadi penyelenggara LKD.‎

Sebelumnya, Bank Sentral telah mengatur pelaksanaan LKD dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014. Dalam beleid tersebut, BI memperbolehkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau bank BUKU IV untuk menjadi pelaku, mengingat risk management kelompok bank tersebut dianggap baik.

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI, Pungky Purnomo Wibowo mengaku, bahwa dalam waktu dekat ini aturan terkait relaksasi LKD tersebut akan segera keluar. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan BI kepada pemerintah terkait program subsidi (bantuan sosial/bansos) melalui uang digital.

“Sudah pasti keluar (PBI) ini, tinggal hitungan hari saja. Sebentar lagi ketentuannya. LKD ini pasti jalan. Karena kitakan ada bansos untuk menyukseskan itu,” ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Dalam aturan tersebut, kata Pungky, pihaknya akan fokus pada prosedur penyaluran bansos melalui nontunai dengan sistem keagenan. Menurutnya, hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah maupun kelompok usaha bersama (UB) di daerah-daerah seperti di Sidoardjo dan Malang.

“Kita push ke nontunai dengan‎ keagenan, kita bersama ibu Mensos dengan kelompok usaha bersama di Malang, Sidoarjo dan sebagainya kerja sama dengan beberapa bank jalan. Kita akan lebih push ke situ,” ucap Pungky.

Sebagai informasi, dalam program pemerintah tersebut, penyaluran subsidi akan dilakukan secara nontunai melalui bank yang telah ditunjuk. Bank yang ditunjuk itu pun harus melewati lelang tender yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News