BI Klaim, Dana Asing Sudah Kembali ke RI Pasca Kenaikan Bunga Acuan

BI Klaim, Dana Asing Sudah Kembali ke RI Pasca Kenaikan Bunga Acuan

JakartaBank Indonesia (BI) mengklaim, kebijakan kenaikan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen yang diputuskan pada 28-29 Juni 2018 lalu telah mendapat sentimen positif dari investor yang tercemin dari sudah kembalinya arus dana asing ke Indonesia.

“Keputusan ini mendapat persepsi positif investor dan mendorong arus masuk modal asing ke Indonesia. Langkah ini juga disambut baik pelaku pasar sehingga mendorong terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa Bank Sentral terus senantiasa dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan. Menurutnya, serangkaian langkah kebijakan akan ditempuh BI termasuk melakukan koordinasi kuat dengan Pemerintah.

Baca juga: Usai Kenaikan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah Menguat

Koordinasi BI dengan Pemerintah dan otoritas terkait akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural. Koordinasi yang erat diharapkan dapat mendorong ekspor, mengurangi impor, mendorong pariwisata dan arus masuk modal asing,” ucapnya.

Di sisi lain, tambah Perry, BI juga terus berada di pasar untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sesuai demgam kondisi fundamentalnya dam tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.

Di samping itu, relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) yang mendapat sambutan positif dari dunia usaha dan perbankan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum. (*)

Related Posts

News Update

Top News