BI Ingatkan Risiko Kurs Dari Tingginya Pendanaan Infrastruktur Swasta

BI Ingatkan Risiko Kurs Dari Tingginya Pendanaan Infrastruktur Swasta

Bali – Bank Indonesia (BI) menilai, tingginya pendanaan pembangunan infrastruktur Indonesia yang akan lebih banyak melibatkan pihak swasta, dikhawatirkan bakal menimbulkan risiko, diantaranya risiko kerugian kurs (pelemahan), risiko likuiditas dan juga risiko suku bunga.

Risiko tersebut akan dihadapi oleh swasta, terutama yang menarik pinjaman valuta asing (valas) dalam jumlah besar untuk mendanai infrastruktur. Namun demikian, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kekhawatiran tersebut akan diantisipasi dengan diversifikasi produk lindung nilai (hedging).

“Salah satu komitmen BI dalam hal infrastruktur adalah untuk memastikan manajemen risiko pasar dalam pembiayaan. Kita sudah maju dalam foreign exchange swap,” ujar Perry dalam Forum Infrastruktur Indonesia di rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-WB, di Bali, Selasa, 9 Oktober 2018.

Dengan adanya pasar valas berjangka domestik (Domestik Non-Deliverable Forwatrds/DNDF), juga menjadi upaya BI terkait lindung nilai utang valas swasta. Transaksi DNDF mengakomodir pihak swasta untuk melakukan transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik dengan denomasi rupiah.

“Kita sudah kenalkan DNDF sebagai instrumen untuk meningkatkan manajemen risiko mata uang,” ucapnya.

Sementara untuk memitigasi risiko suku bunga (interest risk) dari penarikan valas, dirinya mengatakan, Bank Sentral sedang mengembangkan Overnight Index Swap (OIS) yang akan menjadi acuan suku bunga untuk transaksi keuangan. Pembentukkan OIS setelah penerapan suku bunga pasar uang tenor satu hari, Indonia, benar-benar menjadi acuan pelaku pasar.

“Nanti akan ada acuan untuk tenor satu bulan, tiga bulan dan seterusnya,” paparnya.

Sedangkan untuk risiko likuiditas, Bank Sentral bekerja sama dengan Otoritas Keuangan. Salah satu upayanya adah dengan meningkatkan frekuensi pembukaan transaksi repo bagi perbankan untuk menjaga kondisi likuiditasnya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia yang mencapai sekitar Rp5.500 triliun selama 2014-2019, tidak memungkinkan hanya mengandalkan kredit dari perbankan.

Maka itu perlu model pembiayaan baru, seperti sekuritisasi aset, ataupun obligasi hijau. “Kreasi pendalaman sektor keuangan harus dipercepat,” tambah Ketua DK OJK Wimboh Santoso. (*)

Related Posts

News Update

Top News