BI Harap Transaksi Harian Repo Antarbank Capai Rp10 Triliun

BI Harap Transaksi Harian Repo Antarbank Capai Rp10 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) merespon positif terkait dengan diluncurkannya GMRA Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara berharap, dengan GMRA Indonesia ini, transaksi pasar repo antarbank bisa meningkat pesat. Pasalnya, sebelum adanya mini repo, transaksinya sangat kecil sekali.

“Transaksi repo antarbank sebelum adanya mini repo itu kecil sekali mungkin sekitar Rp100-200 miliar per hari. Setelah adanya mini repo bisa naik menjadi Rp800 miliar per hari. Nah diharapkan setelah GMRA ini yang baru empat bank ini bisa lebih meningkat lagi di atas Rp800 miliar per hari,” ujar Mirza, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Ke depannya, kata dia, masing-masing bank (keempat bank) tersebut, harus melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank kelompok Buku I dan Buku II terkait dengan GMRA Indonesia itu. Sehingga diharapkan, nantinya realisasi transaksi repo antarbank bisa menembus angka triliunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan effort bersama.

“Masing-masing bank ini harus tandatangan GMRE itu dengan bank Buku I dan Buku II, supaya mereka bisa saling meminjamkan. Diharapkan realisasinya itu, harus bisa triliunan. Karena apa? Pembandingnya itu pasar uang antarbank non collateral itu Rp10 triliun. Itu harusnya kesitu,” tukasnya.

GMRA Indonesia merupakan perjanjian Transaksi Repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku transaksi repo di Indonesia.

GMRA digunakan sebagai acuan dalam transaksi repo oleh para pelaku pasar global. GMRA menjadi standar perjanjian untuk transaksi repo yang dapat diterima oleh berbagai pihak, mengingat GMRA juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyusunannya dapat dilakukan dengan mengakomodasi aturan-aturan hukum yang secara khusus hanya berlaku di suatu negara. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News