BI Akan Perketat Transaksi Valas

BI Akan Perketat Transaksi Valas

Bank Indonesia akan segera menerbitkan aturan terkait dengan batasan minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying atau jaminan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Guna menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Bank Indonesia (BI) berencana akan mengubah ketentuan mengenai batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying (jaminan). Ketentuan ini akan tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, PBI terkait dengan ketentuan batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying ini, akan segera diterbitkan dalam 1-2 hari ke depan. Dengan begitu, diharapkan korporasi dan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Ini sangat segera, saya kira dalam 1 sampai 2 hari ini akan diterbitkan ya aturan tentang batas minimal transaksi valas itu,” ujar Mirza, di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

Pembatasan minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying ini diterapkan untuk menahan kelebihan likuiditas jangka pendek, sehingga tidak digunakan untuk kegiatan spekulatif.

“Kelebihan likuiditas itu sepertinya bukan dipakai buat ekonomi yang riil, kan ekonomi melambat, tapi dipakai mungkin untuk kegiatan yang spekulatif sehingga BI di Rapat Dewan Gubernur ada perubahan strategi moneter,” ucap Mirza.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya batas transaksi valas yang harus menggunakan jaminan adalah sebesar USD100 ribu per bulan, namun dalam aturan ini, batasannya akan diperketat menjadi USD25 ribu per bulan, jika di atas angka tersebut maka harus menggunakan underlying.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo sempat mengatakan, selama ini dalam Surat Edaran BI No 16/16/PBI 2014 ditetapkan bahwa pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah pada bank tanpa underlying transaksi, hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100.000 per bulan dalam sistem perbankan di Indonesia.

“Kita selama ini mengatur yang sampe diats 100 ribu doalr per bulan pakai underlying, kita ubah di atas USD25 ribu harus menyampaikan underlying transaction dan NPWP, itu nanti akan disampaikan dalam penyesuaian PBI,” tukas Agus.

Menurutnya, fokus BI dalam jangka pendek adalah menstabilkan nilai tukar Rupiah. Nilai tukar Rupiah pada triwulan II-2015 secara rata-rata melemah 2,47% dibanding kuartal sebelumnya ke level Rp13.131 per USD. Tekanan Dolar AS terhadap Rupiah pada triwulan II, sejalan dengan antisipasi investor atas rencana kenaikan suku bunga AS, dan quantitative easing ECB serta dinamika negosiasi fiskal Yunani.

Sementara dari sisi domestik, permintaan valas terus meningkat untuk pembayaran utang dan dividen sesuai pola musiman pada triwulan II. Dalam beberapa hari terakhir, pelemahan Rupiah dinilai sudah cukup dalam (overshoot) dan berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued). (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News