Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi
Page 2

Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi

“Aduan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, pertama terkait pembangunan (tidak selesai), kedua soal pengelolaan (fasilitas air dan listrik), ketiga soal transaksi,” kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi kepada Infobank.

Berkaca dari hal itu, tentu masalah pre-project selling bukan hal sepele. Ia mengatakan jangan sampai ke depan ada pihak yang saling lempar tanggung jawab, tatkala konsumen banyak dirugikan. “Ini butuh suatu pengawasan, dan negara harus ada ketegasan,” jelasnya.

Baca juga: Bunga KPR Tinggi, Penjualan Properti Tumbuh Melambat

Melihat hal ini, tentu harus bisa dijadikan pembelajaran. Kalau perlu ada regulator yang mengawasi pengembang, sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian bagi konsumen, tatkala ada pengembang nakal atau berrniat untuk nakal.

Apalagi jika ditelusuri lebih jauh, masalah seperti ini kerap terjadi di industri properti. Bahkan itu diakui beberapa pengamat properti. Lamanya proses perizinan menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga tidak sedikit pengembang properti melakukan proses pemasaran sebelum memperoleh izin baik amdal atau IMB.

“Dari zaman dulu sudah ada. Izin belum keluar atau masih dalam proses tapi sudah dipasarkan. Belakangan memang pemerintah semakin ketat karena ada kasus konsumen yang merasa dirugikan,” kata Pengamat Properti, Anton Sitorus. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News