Kadin Minta Asuransi Aktif Dalam Proyek Infrastruktur

Kadin Minta Asuransi Aktif Dalam Proyek Infrastruktur

Proyek infrastruktur yang bertenor panjang dinilai sesuai dengan asuransi yang juga memiliki dana jangka panjang.Ria Martati.

Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan asuransi umum nasional untuk lebih aktif dan agresif dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur. Rosan Roeslani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perbankan dan Finansial mengatakan, proyek-proyek infrastruktur yang diprogramkan pemerintah membutuhkan dana yang besar.

“Peluang perusahaan asuransi nasional untuk berpartisipasi dalam pembiayaan infrastruktur bukan hanya terbuka, tapi juga dibutuhkan,” ungkap Rosan dalam siaran tertulisnya di Jakarta 11 Agustus 2015.

Merujuk pada data OJK 2015, Rosan memaparkan bahwa dari total investasi industri asuransi nasional sebesar Rp 527,929 triliun, alokasi prioritas masih terarah pada deposito bank dan surat berharga. Peluang dalam pembiayaan infrastruktur justru diambil oleh perusahaan pembiayaan asing, sementara asuransi nasional masih sebatas subkontraktor.

“Proyek pembangunan infrastruktur 2015 – 2019 membutuhkan dana sebesar 5.519,4 triliun. APBN plus APBD hanya mampu memenuhi 50% kebutuhan dana. Tambahan dari BUMN hanya sekitar 20%. Sisanya adalah porsi pembiayaan yang terbuka bagi swasta,” terang Rosan.

Karena itulah, menurut dia, peran asuransi sangat dibutuhkan untuk menutupi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur. Apalagi, proyek infrastruktur terhitung berjangka panjang dan lebih berisiko. Sektor perbankan akan menimbang risiko proyek seperti ini. Dengan belum hadirnya bank infrastruktur di Indonesia, maka terbuka kesempatan bagi lembaga-lembaga pembiayaan, termasuk asuransi untuk berpartisipasi.

Senada dengan Rosan, Presiden Direktur Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Sukatmo Padmosukarso menilai penting kehadiran industri asuransi dalam membiayai proyek infrastruktur. Dia secara khusus menyebutkan beberapa sektor yang layak digarap pihak swasta, yaitu ketenagalistrikan, minyak dan gas, teknologi informasi dan komunikasi, serta transportasi jalan raya.

“Peran industri asuransi dalam proyek infrastruktur bisa sebagai penjamin atau instrumen dalam manajemen risiko, dan bisa juga dalam pembiayaan atau penyediaan dana bagi investasi infrastruktur,” kata Sukatmo.

Related Posts

News Update

Top News