Kisruh Pelabuhan Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai

Kisruh Pelabuhan Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai

Jakarta – Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) menolak persyaratan perdamaian yang diberikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menyelesaikan sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Kami (KCN) tidak menerima atas syarat perdamaian versi KBN. Selama ini hampir 2 tahun KCN selalu mengedepankan langkah mediasi tapi KBN mengabaikan seluruh rekomendasi Kementerian terkait dan memilih jalur peradilan,” kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi di Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Menurutnya, ada lima syarat perdamaian yang diminta oleh PT KBN. Pertama, KBN tetap meminta komposisi pembagian saham masing-masing 50% untuk PT KBN dan 50% untuk PT KTU. Kedua, KBN meminta agar 50% dermaga pier 2 serta dermaga pier 3 dikembalikan kepada PT KBN.

Ketiga, konsesi antara KCN dengan Kementerian Perhubungan dibatalkan.  Keempat, dermaga pier 1 yang sudah beroperasi akan dikenakan biaya sewa kepada KCN. “Dan syarat yang kelima, KBN meminta kami untuk membayar Rp773 miliar sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Widodo.

Karena berbagai syarat itu, Widodo mengaku tidak mau menerima usulan perdamaian versi PT KBN. Karena jika syarat pembagian komposisi saham di KCN menjadi 50 : 50 itu diterima, maka konsep awal kerja sama KCN yang telah disepakati sejak 2005 sebagai proyek non APBN/APBD akan berubah total.

“Saat ini terdapat dana sebesar Rp200 miliar yang siap dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham KCN, yakni PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU),” paparnya.

Pasalnya, dividen belum dapat dibagi sejak 2016 akibat KBN yang selalu berdalih belum dapat menandatangani Addendum IV perjanjian kerja sama yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai payung hukum atas komposisi saham KCN kembali pada perjanjian awal tahun 2005 yakni KBN 15% dan KTU 85% dan sebagaimana arahan Menteri BUMN.

Widodo menjelaskan, syarat-syarat perdamaian yang dinyatakan KBN akan menghilangkan fakta hukum atas peristiwa dan kronologis awal tender tahun 2004 yang dilakukan oleh negara dalam mencari mitra bisnis di bidang kepelabuhanan. Widodo pun membantah atas status dermaga Stengah Pier 2 dan pier 3 yang diminta untuk dikembalikan.

KTU sebagai pihak yg telah mengantongi SK mitra bisnis KBN tahun 2004 sebagai mitra bisnis KBN bertujuan membangun pelabuhan ini untuk bisnis. Selain itu, kata dia, merupakan itikad baik dari pihak swasta turut berperan membantu pemerintah yang saat itu baru saja melewati krisis moneter dan tentunya sangat membutuhkan dana investasi dari swasta.

“Yang kami alami saat ini sungguh sangat tidak fair, kami menanam saham kepada negara, dana yang digunakan tanpa sedikit pun uang negara, full dari swasta tetapi kami digugat dan didenda pula oleh negara sebesar Rp773 miliar,” ucap widodo.

Kemudian, lanjut dia, permintaan konsesi pelabuhan yang telah berjalan selama 3 tahun ke negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan bagaimana bisa dibatalkan oleh putusan hakim. “Padahal, konsesi itu suatu bentuk kepatuhan kami sebagai swasta terhadap UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.

Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh salah satu pemegang saham PT KBN yakni Kementerian BUMN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. Kini kasus sengketa tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. (*)

Related Posts

News Update

Top News