Kemenaker Laksanakan Sinergitas Dengan BPJS TK dan Kesehatan

Kemenaker Laksanakan Sinergitas Dengan BPJS TK dan Kesehatan

Jakarta–Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sepakat untuk melakukan kerjasama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.

Upaya ini untuk meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang dikelola oleh dua lembaga tersebut khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi,” jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di Jakarta 15 Februari 2018.

Bayu mengungkapkan, setelah genap 4 tahun implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebanyak 192.029.645 penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini. Program ini memiliki target sesuai roadmap dan RPJMN yang saat ini bisa dikatakan masih on the right track di tengah dinamika pengelolaan dan perbaikan kesempurnaan program.

Baca juga: Perkuat Validitas Data, BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan Dukcapil

Senada dengan Bayu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, juga mengatakan pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

“Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia,” jelas Ilyas.

Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyambut baik sinergi antar lembaga ini. Jaminan Sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.

Sementara untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional.

“Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tutup Sugeng. (*)

Related Posts

News Update

Top News