BCA Terima Dana Tebusan Tax Amnesty Rp3 Triliun

BCA Terima Dana Tebusan Tax Amnesty Rp3 Triliun

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) salah satu bank persepsi yang menampung dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mengaku, hingga Agustus 2016 BCA telah menerima dana tebusan dari amnesty pajak sekitar Rp3 triliun.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Presiden Direktur BCA Armand Hartono, di Jakarta, Rabu, 7 September 2016. Menurutnya, dana dari program amnesti pajak yang telah ditampung BCA tersebut cukuplah besar.

“Pokoknya besar, seingat saya dana tebusan itu sudah sekitar Rp3 triliun,” ujar Armand.

Sedangkan untuk dana repatriasi pengampunan pajak yang ditampung BCA, kata dia, sampai saat ini belum terlalu besar angkanya. Hal ini lantaran masih banyak wajib pajak (WP) yang menunggu hingga akhir 2016 untuk memulangkan dananya ke Indonesia.

Namun demikian, dirinya belum mau menyebutkan secara pasti mengenai jumlah dana repatriasi yang telah ditampung oleh perseroan. Kendati begitu, perseroan tetap yakin sampai akhir tahun dana repatriasi akan masuk dalam jumlah besar.

“Kalau dana repatriasi belum besar. Ini masih nunggu sampai akhir tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menilai, bahwa sejauh ini animo nasabah BCA terkait program pengampunan pajak cukup besar dan baik. Hal tersebut tercermin dari ramainya nasabah yang mendatangi beberapa kegiatan sosialisasi pengampunan pajak yang diselenggarakan BCA.

“Sejauh ini kalau waktu sosialisasi penuh terus, jadi saya rasa animonya sangat tinggi. Mereka serius berpikir, kalau ikut aman atau tidak, mereka bertanyanya itu,” ucap Armand.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 5 September 2016, pihaknya telah menerima uang tebusan dari program amnesti pajak sebesar Rp4,78 triliun dengan harta yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun serta total Surat Pernyataan Harta (SPH) 31.322.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, mayoritas wajib pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya berasal dari WP orang pribadi sebesar Rp196,28 triliun yang meliputi WP orang pribadi UMKM sebanyak Rp30,13 triliun dan WP orang pribadi non UMKM Rp166,15 triliun. Sementara WP badan hanya Rp27,61 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Top News