Bank Mandiri Terima Setoran Penerimaan Negara Rp324,6 Triliun

Bank Mandiri Terima Setoran Penerimaan Negara Rp324,6 Triliun

Jakarta– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri menerima setoran penerimaan negara sejumlah 4,43 juta transaksi dengan nilai total Rp324,6 triliun. Khusus untuk pembayaran pajak, perseroan menerima setoran sebesar Rp224,6 triliun. Sedangkan untuk setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bank Mandiri membukukan setoran Rp100,01 triliun.

Direktur Treasury & Markets Bank Mandiri, Pahala N Mansury mengatakan, komitmen kuat perseroan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata perseroan kepada program Nawa Cita pemerintah yaitu perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Kami akan terus mendukung pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara sebagai modal pembangunan dengan memanfaatkan seluruh jaringan pembayaran Bank Mandiri, baik di kantor cabang, maupun jaringan e-channel,” tutur Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 5 April 2016.

Saat ini, tambah Pahala,  salah satu kerjasama yang sedang diimplementasikan oleh Bank Mandiri adalah penggunaan Mesin Mini ATM (EDC) untuk pembayaran Pajak. Rencananya, Mini ATM ini akan dipasang di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“Dengan implementasi mini ATM ini, kami berharap dapat meningkatkan share frekuensi transaksi Pajak dan PNBP yang pada tahun lalu sebesar 9% menjadi 13%, dan akan menjadi 30% pada tahun 2020,” jelas Pahala.

Selain peningkatan share frekuensi transaksi Pajak, Bank Mandiri juga memiliki target meningkatkan volume transaksi penerimaan Negara khususnya Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

“Untuk itu, kami juga terus mensosialisasikan MPN G2 terutama kepada nasabah perusahaan yang masih menggunakan MPN G1 serta akan melakukan penyempurnaan pada sistem internal terutama yang berkaitan dengan layanan pembayaran Pajak dan PNBP mulai dari pembuatan ID Billing, hitung Pajak, bayar, lapor hingga e-Filing,” kata Pahala. (*) Ria Martati

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News