Asuransi Lindungi Aset Dari Aksi Terorisme

Asuransi Lindungi Aset Dari Aksi Terorisme

Jakarta—Medio Januari lalu, Indonesia dihadapkan pada aksi terorisme yang mengganggu aktivitas masyarakat Jakarta. Kondisi tersebut membuat kita berduka, namun di sisi lain juga membangkitkan solidaritas yang menunjukan bahwa masyarakat tidak takut terhadap aksi terorisme.

Kejadian tidak berperikemanusiaan yang terjadi di kawasan Sarinah tersebut menimbulkan kerugian moral dan material. Banyak orang menjadi korban dalam aksi brutal itu, baik meninggal dunia, luka berat maupun ringan. Selain itu, banyak harta benda tak luput dari serangan, salah satunya adalah mobil.

Kerugian yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan tersebut sudah pasti akan berefek kepada timbulnya pengeluaran tak terduga dari pemilik mobil. Lantas, bagaimana caranya agar pengeluaran tersebut dapat diminimalkan?

Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis tambahan perlindungan atau biasa disebut perluasan jaminan. Selain perlindungan atas bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, juga terdapat tambahan perlindungan atas risiko kerusahan, pemogokan, dan huru-hara (SRCCStrike, Riot and Civil Commotion).

“Sebagian dari masyarakat kita masih belum tahu bahwa perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja, namun juga ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi, dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, akan sangat bijak kalau menambahkan perluasan jaminan sebagai langkah preventif,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, .

Informasi mengenai perluasan jaminan atas risiko huru-hara bisa diperoleh dengan menanyakan kepada petugas asuransi saat Anda membeli polis atau hubungi nomor call center asuransi untuk memperoleh informasi awal. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News