Ini Catatan DPR Untuk Otoritas Pemerintah

Ini Catatan DPR Untuk Otoritas Pemerintah

Indonesia akan menghadapi sejumlah tantangan ekonomi yang semakin berat kedepan. Selain perlambatan ekonomi, daya saing Indonesia akan diuji pada pasar integrasi ASEAN. Apriyani Kurniasih.

Jakarta–Perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini perlu penanganan yang serius dari otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga otoritas pemerintah lainnya. Pasalnya Indonesia akan dihadapkan kepada sejumlah tantangan ekonomi yang makin berat dan kompetitif di era pasar yang terintegrasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean.

Saat ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan otoritas untuk mendorong ekonomi. Hingga september 2014, jumlah penduduk miskin di Indonesia meningkat hingga 10,96% menjadi 27,73 juta jiwa. Tahun ini jumlah diprediksi kembali meningkat sebesar 11,5%. Begitu juga dengan angka pengangguran terbuka yang pada Pebruari 2015 jumlahnya mencapai 5,8% dari total penduduk.

Disisi lain, akses masyarakat ke perbankan pun masih sangat kecil. dari sekitar lebih dari 240 juta jiwa penduduk Indonesia masih ada sekitar 120 juta jiwa yang belum mendapatkan akses layanan perbankan (unbankable). Dan dari sekitar 57 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru sekitar 30% nya saja yang bisa mengakses perbankan (bankable).

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta lembaga otoritas ekonomi di Indonesia untuk bekerja lebih keras guna mengembalikan kondisi perekonomian yang lebih baik. “DPR terus memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja sebaik-sebaiknya untuk mengembalikan kondisi perekonomian saat ini,”ujarnya.
Ada sejumlah catatan yang disampaikan Misbakhun untuk lembaga otoritas ekonomi di Indonesia. Pertama, konsumen produk jasa keuangan akan menuntut layanan yang lebih cepat, fleksibel dengan produk yang semakin variatif. Kedua, perbankan harus siap meningkatkan penyaluran kredit investasi terutama di sektor manufaktur, energi dan infrastruktur dalam rangka memperbaharui dan merevitalisasi kapasitas perindustrian.

Ketiga, perubahan landscape regulasi industri perbankan yang menuntut reformasi yang komprehensif mencakup antara lain struktur permodalan, likuiditas, governance dan sekuritas guna menurunkan probilitas kegagalan institusi.

Keempat, integrasi sektor perbankan ASEAN pada 2020. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, otoritas perlu ,mengupayakan untuk memperjelas arah kegiatan usaha perbankan dan meningkatkan daya saing agar dapat memanfaatkan pasar ASEAN,” jelas Misbakhun.

Dan, kelima, Stabilitas sosial politik yang berdampak
kepada kinerja perekonomian.
“Untuk itulah, diperlukan peningkatan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada sektor riil, serta integrasi lembaga keuangan bank dan non bank,” tukasnya.

Related Posts

News Update

Top News