Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Pajak

Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Pajak

Jakarta — Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menanggapi usulan ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani kepada Presiden Joko Widodo terkait perusahaan yang sudah diaudit oleh auditor tersumpah/terdaftar agar tidak perlu lagi diperiksa oleh auditor pajak.

Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo mengatakan, akuntan publik yang diberikan wewenang untuk melakukan audit atas informasi keuangan entitas bisnis pada dasarnya siap membantu dalam melakukan audit transaksi perpajakan.

Namun pada praktiknya nanti, ia menambahkan, wewenang akuntan publik hanya sebatas pada pemeriksaan apakah angka-angka perpajakan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan sudah disajikan secara wajar atau belum. Bukan untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pajak perusahaan telah 100 persen dipenuhi atau belum.

“Kita tidak tahu usulan beliau (Rosan) arahnya seperti apa. Secara substansi, teman-teman akuntan publik selama ini sudah melakukan pemeriksaan kewajiban perpajakan yang tercantum di laporan keuangan,” ujar Tarkosunaryo dalam acara diskusi publik bertema “Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Perpajakan” di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Tarkosunaryo menghimbau agar aspek legal terkait usulan KADIN tetap diperhatikan. Pasalnya, pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kewenangan audit perpajakan sepenuhnya ada pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“DJP juga punya kewenangan untuk menunjuk akuntan publik yang menurut pertimbangan DJP memenuhi kualifikasi. Tapi akuntan publik disini hanya sebagai tenaga individu yang direkrut DJP sebagai tax officer yang nanti akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar dan aturan yang ada di Dirjen Pajak,” terangnya.

Senada dengan Tarkosunaryo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, usulan ketua KADIN terkendala problem kewenangan karena secara aturan kewenangan untuk memastikan wajib pajak perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya ada pada DJP.

“Saat ini belum bisa, tapi pelan-pelan sudah mulai di-enforce dari perusahaan yang omzetnya Rp50 miliar ke atas itu harus diaudit. Dengan diaudit oleh akuntan publik laporan keuangan akan lebih jelas dan lebih kredibel, tinggal improvement di akuntannya, di wajib pajak, termasuk petugas pajaknya dalam meutilisasi laporan keuangan,” jelas Yustinus.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung usulan yang akan membuat akuntan publik sebagai instrumen penegakan pajak. Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center, mengatakan, HIPMI mendukung usulan tersebut namun dengan catatan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan asas keadilan perpajakan pada wajib pajak.

“Perlu aturan main yang jelas, perlu ukuran-ukuran yang jelas, sehingga tetap menjamin keamanan, kenyamanan wajib pajak, petugas pajak, ataupun profesi akuntan itu sendiri,” ujar Ajib.

Sementara itu, perwakilan KADIN, Herman Juwono, menginginkan agar proses ini dapat dilakukan tanpa membuat gaduh dunia usaha. Menurutnya laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit seharusnya sudah dapat diandalkan oleh petugas pajak sehingga perusahaan tidak dikejar-kejar lagi oleh petugas pajak.

“Perusahaan yang sudah di audit merupakan jaminan, semestinya petugas pajak bisa mengandalkan laporan tersebut. Jangan sampai karena target pajak tidak tercapai, kemudian kita (pengusaha) dikejar-kejar tanpa ada dasar. Akuntan publik boleh dan dapat memeriksa pajak tapi harus dengan penugasan khusus dari DJP,” jelas Herman. (*) Happy Fajrian

 

Related Posts

News Update

Top News