10 Lembaga Keuangan Dapat Akses Data Kependudukan

10 Lembaga Keuangan Dapat Akses Data Kependudukan

Jakarta — Sebagai bentuk peningkatan layanan, sepuluh lembaga keuangan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.

Kesepuluh lembaga jasa keuangan yang menjalin kerja sama itu terdiri dari 3 institusi perbankan yaitu PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank), PT Bank Panin Tbk (Panin Bank), dan PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah).

Serta 7 lembaga keuangan lainnya berasal dari lembaga keuangan lain yang terdiri dari PT. Batavia Prosperindo Finance (Batavia Finance), PT Dipo Star Finance (Dipo Star Finance) , PT Maybank Indonesia Finance (Maybank Finance), PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Danakita Investama (Danakita), PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) serta Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).

Direktur Utama Panin Bank, Herwidayatmo mengungkapkan, dalam kerja sama pemanfaatan KTP elektronik ini dapat memberikan banyak manfaat serta kemudahan bagi lembaga keuangan maupun masyarakat umum.

“Bagi industri perbankan, penggunaan data base kependudukan merupakan satu hal yang diinginkan karena dapat mempermudah proses verifikasi identitas, pembukaan bank dan sebagainya. Dari masyarakat juga dapat lebih mempercepat proses layanan keuangan,” ungkap Herwidayatmo mewakili sambutan 10 Lembaga di Thamrin Nine, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014 untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Dirinya menambahkan, kerjasama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan.

“Selain mempermudah lembaga keuangan, kerjasama ini akan membuat data base kependudukan lebih tertata dan terdata seraca detail. Di mana kedepan semua transaksi penduduk di lembaga keuangan akan terdata lebih lengkap,” tukas Zudan.

Zudan berharap, kedepannya lembaga keuangan lain juga dapat ikut berkerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan ini dan terus ikut mendukung kebijakan yang telah diatur oleh Kemendagri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News